Selasa, 02 Juli 2013

Kriteria Manajer Projek yang Baik

Manajer Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang brtindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. PM ini sangat berperan penting dalam adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut di tentukan oleh PM itu sendiri.
Untuk menjadi seorang PM yang baik diperlukan beberapa kriteria khusus agar proyek berhasil dengan baik. Kriteria tersebut dilihat dari berapa sisi diantaranya :
  • Karakter dari Kepribadinya
  • Karakteristik dari Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
1. Karakter dari Kepribadiannya
  • Harus memahami dan menguasai semua hal baik secara teori maupun teknis terhadap proyek yang sedang di tangani.
  • Memiliki pengalaman dan keahlian yang berkaitan dengan proyek yang sedang dikelola.
  • Sebagai seorang yang mengambil keputusan, maka harus mampu bertindak secara adil dan bertanggung jawab.
  • Memiliki wibawa, mampu beradaptasi dan bergaul dengan bawahan sehingga tidak ada kesenjangan antara atasan dan bawahan.
2. Karakteristik dari Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  • Memiliki komitmen yang tinggi untuk meraih tujuan serta keberhasilan proyek.
  • Mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu dan anggaran yang diberikan.
  • Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  • Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
  • Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
3. Karakteristik Kemampuan Terkait dengan tim yang Dipimpin
  • Mampu bersosialisasi dengan bawahan atau anggota tim.
  • Mampu membangun kedisiplinan secara structural
  • Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manjerial.
  • Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  • Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  • Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  • Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
  • Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
Sumber: http://www.setiabudi.name/archives/990

Pengertian COCOMO dan jenis-jenisnya

COCOMO merupakan singkatan dari Constructive Cost Model, yang berarti sebuah model parametris pengestimasian yang menghitung jumlah FP dalam perencanaan serta pengembangan perangkat lunak, COCOMO sendiri memiliki 3 jenis pengimplementasian dalam evolusinya sejak awal kejadiannya hingga kini, yaitu:


Basic (COCOMO I 1981)
Menghitung dari estimasi jumlah LOC (Lines of Code);
Pengenalan Cocomo ini diawali tahun 70-an akhir. Sang pelopor Boehm, melakukan riset dengan mengambil kasus dari 63 proyek perangkat lunak untuk membuat model matematisnya. Model dasar dari model ini adalah sebuah persamaan sebagai baerikut :
effort = C * size^M
ket :
effort
adalah usaha yang dibutuhkan selama proyek, diukur dalam person-months;

c dan M
adalah konstanta-konstanta yang dihasilkan dalam riset Boehm dan tergantung pada penggolongan besarnya proyek perangkat lunak;

size
adalah estimasi jumlah baris kode yang dibutuhkan untuk implementasi, dalam satuan KLOC (kilo lines of code)


Intermediate (COCOMO II 1999)
Menghitung dari besarnya program dan “cost drivers” (faktor-faktor yang berpengaruh langsung kepada proyek), seperti: perangkat keras, personal, dan atribut-atribut proyek lainnya. Selain itu pada jenis ini, COCOMO mempergunakan data-data historis dari proyek-proyek yang pernah menggunakan COCOMO I, dan terdaftar pengelolaan proyeknya dalam COCOMO database. yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut
a. Atribut produk (product attributes)
1. Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2. Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3. Kompleksitas produk (CPLX)
b. Atribut perangkat keras (computer attributes)
1. Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2. Memori yang dipakai (STOR)
3. Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4. Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)
c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
1. Kemampuan analisis (ACAP)
2. Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3. Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4. Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5. Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)
d. Atribut proyek (project attributes)
1. Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2. Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3. Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)


Advanced
Memperhitungkan semua karakteristik dari “intermediate” di atas dan “cost drivers” dari setiap fase (analisis, desain, implementasi, dsb) dalam siklus hidup pengembangan perangkat lunak.


Sumber :
http://www.scribd.com/doc/49646935/COCOMO

Minggu, 19 Mei 2013

rangkuman dan contoh dari peraturan dan regulasi


Peraturan dan Regulasi UU no 19 dan Contoh Kasus


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartunMiki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Peraturan dan Regulasi UU no 36 dan Contoh Kasus


Ada beberapa kasus mengenai fenomena media konvergensi di Indonesia, sebut saja Liputan 6 online, Kompas online dan radio streaming. Dari beberapa contoh yang saya sebut ada satu hal yang menurut saya sangat menarik, yaitu kasus radio Suara Surabaya. Sedikit perkenalan, radi ini merupakan radio lokal yang siarannya dapat diakses dan di unduh secara real time dan online.
Seperti yang telah saya terangkan sebagai contoh diatas bahwa Suara Surabaya mengalami sebuah fenomena yang beranjak dari sebuah radio lokal menuju pada sebuah radio global. Perubahan ini tentu saja sudah tidak dapat lagi dapat diikat oleh regulasi penyiaran yang ada. Radio Suara Surabaya sudah mulai bergeser pada teknologi digital dengan sifatnya yang global dan otomatis regulasi yang ada sudah tidak dapat lagi mengikutinya, apalagi terbentur dengan kebijakan global.
Media TV juga sudah menerapkan hal serupa dimana teknologi digital akan membawa pada sebuah fenomena penyiaran digital yang memudahkan media tersebut diakses. Saya dapat mencontohkan bahwa Nokia sudah mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan tipe mobile phone dengan reciever sinyal televisi yang menggunakan freqwensi DVB-H, sehingga siaran televisi digital dapat diakses secara instant, dan hal ini sudah dimulai 3 tahun lalu ketika Nokia merilis seri N92 dengan menggandeng RCTI dan SCTV sebagai pioneer di bidang DVB-H broadcast. Disini dapat dicontohkan bagaimana seluler yang sifatnya sangat personal dapt dikonvergensikan dengan media televisi yang sifatnya publik.
Keadaan ini pada dasarnya sedang berusaha diikuti pemerintah dengan berbagai macam langkah dalam mengeluarkan regulasi dan undang-undang penyiaran, namun hal tersebut tidaklah cukup memadai dalam mengikuti pergeseran teknologi yang diikuti oleh pergeseran media. Namun masalah selalu hadir kembali disaat teknlogi informasi dan komunikasi baru hadir kembali. Secara sederhana dapat saya contohkan dengan peraturan telekomunikasi WCDMA dan HSDPA (3G dan 3,5G) yang ada sekarang tidak akan dapat mengikuti teknologi yang akan datang di kemudian hari seperti hadirnya WiMax yang mempunyaiscope interaktifitas yang lebih luas dan lebih cepat. WiMax memberikan sebuah kesempatan pada khalayak untuk terkoneksi secara global dan masif, dan secara konsep meniadakan batasan dan jangkauan. Inilah yang sebenarnya memerlukan sebuah regulasi khusus mengatur berkaitan dengan kebebasan dan akses publik terhadap media konvergensi.
Baik media yang bersifat personal maupun publik mengalami pergeseran teknologi sehingga memaksa pemerintah harus selalu menyusun ulang regulasi. Pemerintah dalam beberapa hal juga sudah menetapkan regulasi-regulasi baru di bidang penyiaran, sebut saja UU no. 32 / 2002 yang mengatur regulasi penyiaran di Indonesia namun pada saat itu ditetapkan teknologi digital belum berkembang seperti pada saat ini, apalagi di saat dimana RUU-nya disusun. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
  1. Bahwa penyiaran TV dan radio harus memiliki IPP (pasal 33 ayat 1).
  2. Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran siaran pada 1 Cakupan wilayah siaran (pasal 20) sehingga tidak relevan lagi pada era penyiaran digital karena penyiaran digital sifatnya adalah banyak siaran pada 1 saluran siaran di 1 cakupan wilayah siaran.
Terdapat juga UU no. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur: setiap penyelenggaraan pelekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 11) dan salah satu bentuk penyelenggaraan telekomunikasi adalah penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (pasal 7). UU ini bahkan sama sekali tidak menyentuh penyiaran dengan lebih jauh sehingga sudah sangat tidak relevan dan efisien dalam penggunaanya, namun ada satu hal menarik dalam UU ini adalah peraturan penyelenggaraan jaringan tertutup yang akan ditur kemudian pada pasal 33 KM 20 / 2001. Sepertinya regulasi mengenai pengadaan infrastruktur tetap masih akan berpatokan pada UU no. 36 / 1999 ini.
Pemerintah juga memutuskan dan melakukan sebuah tindakan dengan menyusun dan disahkannya Undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DPR tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan keberadaan Internet yang menurut saya hanya bisa mengikat kasus-kasus yang terkait pada teknologi web 1.0 dan bukan pada penerusnya web 2.0.
Melihat hal ini kita seharusnya sadar bahwa regulasi penyiaran tahun 2002 sudah mulai dipertanyakan keefektifannya dan sudah saatnya menyusun sebuah rencana baru untuk pengaturan penyiaran di Indonesia. Hal tersebut mengingat bahwa UU no. 32 / 2002:
  1. Tidak membicarakan adanya antisipasi perpindahan sistem analog kepada sistem digital. Pada prakteknya saat ini hampir semua perangkat mulai mendukung dan menggunakan fasilitas digital.
  2. Tidak tertuang bagaimana media dapat berkonvergensi dengan teknologi telekomunikasi yang memungkinkan adanya feedback dan partisipasi langsung.
  3. Media konvergensi menawarkan dan melakukan semua yang belum bisa dilakukan media konvensional. (dalam konteks media massa).
Pada kenyataanya pemerintah juga tidak menutup mata tentang hal ini. Langkah pemerintah yang paling tidak saat ini mulai terlihat adalah dengan mulai menyusun peraturan dan regulasi untuk media TV digital dengan adanya Kepmen no.7 21 Maret 2007 yang berisi penetapan DVB-T sebagai standar penyiaran nasional (DVB-T ini juga sistim yang dipakai di Eropa)

Peraturan dan Regulasi UU tentang ITE dan Contoh Kasus


Ada banyak tantangan, regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan masyarakat informasi di Indonesia, sekaligus memperkecil tingkat kesenjangan digital. Pemerintah dibantu Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dalam hal ini adalah sebagai motor utama, penggerak, dan motivator pemberdayaan masyarakat agar sadar akan teknologi.
Pembenahan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi, pembuatan program untuk masyarakat informasi secara berkala, penentuan regulasi dan kebijakan, serta penyediaan fasilitas untuk mendukung keseluruhan sistem ini perlu didiskusikan secara matang oleh berbagai pihak. Tidak hanya antar instansi, tetapi juga mengajak berbagai sekolah, universitas, dan elemen masyarakat untuk turut aktif membantu program-program pemerintah yang bersifat sosialisasi.
Dalam kaitannya dengan pembenahan infrastruktur, pemerintah harus mempersiapkan prioritas dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini untuk menghindari pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran. Misalnya pemerintah menggali berbagai informasi melalui survei-survei yang dilakukan secara periodik tentang keberadaan jaringan informasi dan telekomunikasi.
Pada kenyataannya masih banyak daerah pelosok, pinggiran, maupun perbatasan yang belum terjangkau oleh jaringan listrik, jaringan telepon (BTS dan kabel telepon), serta internet. Selain itu, juga perlu dilakukan penelitian mengenai kondisi sosial, budaya, dan pendidikan masyarakat setempat untuk mengetahui tingkat antusiasme dan kesadaran masyarakat, sehingga dapat dibedakan mana kelompok masyarakat yang sudah siap dan belum siap.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah membuat beberapa program yang sudah dijalankan dan cukup bisa mendukung terwujudnya masyarakat informasi. Misalnya dengan pembangunan sehari satu juta sambungan listrik yang dilakukan PLN ketika memperingati Hari Listrik Nasional. Kemudian beberapa hari yang lalu Menkominfo, Tifatul Sembiring, juga baru saja meresmikan 14 desa berdering yang terletak di berbagai daerah perbatasan. Yang tidak kalah hebat yaitu peluncuran M-CAP (Mobile Community Access Point) atau dikenal dengan mobil warnet keliling oleh Depkominfo. Jika kegiatan semacam ini giat dilakukan dan berkelanjutan, serta benar-benar diterapkan, maka sedikit demi sedikit target pencapaian pemerintah akan semakin dekat.
Depkominfo sendiri telah menetapkan beberapa tahapan pencapaian untuk menuju masyarakat informasi Indonesia yang meliputi sbb :

    • Desa Perintis (2005) : Pada tahap ini sebagian besar desa belum terhubung dengan fasilitas telekomunikasi. Jumlah desa yang terhubung dengan fasilitas telekomunikasi masih dibawah 50 persen dari jumlah total desa di Indonesia.

    • Desa Berdering Terpadu (2010) : Pada tahap ini telepon dasar sudah tersedia di seluruh desa di Indonesia dengan jumlah sambungan minimal satu satuan sambungan telepon (sst). Layanan yang disediakan pada tahap ini masih terbatas pada layanan komunikasi suara.

    • Desa Online (2015) : Pada tahap ini diharapkan ada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan hingga 10 sst untuk 1 desa, dilanjutkan dengan penyediaan barang akses internet.

    • Desa Multimedia (2020) : Pada tahap ini diharapkan pemanfaatan TIK sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa dalam aktifitas sehari-hari dan menjadikan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan perekonomian di desa. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap TIK diharapkan akan menumbuhkan akses informasi baik telepon dan internet. Selain itu, perlu menyediaan konten yang berkelanjutan sehingga desa tersebut menjadi bagian dari komunitas informasi dunia.

  • Masyarakat Informasi (2025) : Hampir 50 persen penduduk Indonesia mempunyai akses informasi sesuai dengan yang diinginkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pemaksimalan teknologi informasi hingga ke pelosok pedesaan melalui layanan e-economy dan e-health diharapkan dapat diterapkan.

Seiring dengan pertumbuhan dunia teknologi, terutama yang berhubungan dengan ketersediaan konten informasi, maka pemerintah mau tidak mau juga harus mulai merancang berbagai dasar regulasi dan kebijakan. Sebagai contoh yaitu tentang bagaimana mendidik masyarakat agar selalu membiasakan diri menggunakan konten yang sifatnya edukatif. Atau melindungi setiap individu pengguna media informasi dari hal-hal seperti kejahatan digital, perlindungan privasi, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Pemerintah sendiri telah mengesahkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2008 yang lalu. Hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Konten Multimedia (RPM Konten) beberapa waktu yang lalu juga turut mengundang banyak pertanyaan yang justru merugikan banyak pihak. Di balik hal-hal yang sifatnya kontroversial terkait penyusunan suatu regulasi, hendaknya segera ditindaklanjuti dengan para pelakunya. Perlu diingat bahwa suatu saat nanti juga diperlukan pengkajian ulang dan pembaharuan regulasi yang pernah dibuat, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi berlangsung begitu cepat dan berubah-ubah sesuai zamannya.

Kamis, 09 Mei 2013

Sumber-sumber Data Spasial Untunk Pengembangan GIS


 Sebelum menjelaskan mengenai sumber data spasial untuk pengembangan sig, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu data spasial.

Data Spasial
             Data spasial adalah data grafis yang mengidentifikasikan kenampakkan lokasi geografi    berupa titik garis, dan poligon. Data spasial diperoleh dari peta yang disimpan dalam bentuk digital (numerik).

1.   Titik
Sebuah titik dapat menggambarkan objek geografi yang berbeda-beda menurut skalanya. Sebuah titik menggambarkan kota jika pada peta skala kecil, tetapi menggambarkan objek tertentu yang ebih spesifik dalam wilayah kota, misalnya pasar, jika pada peta skala besar.

2.    Garis
Sebuah garis juga dapat menggambarkan objek geografi yang berbeda-beda menurut skalanya. Sebuah garis menggambarkan jalan atau sungai pada peta skala kecil, tetapi menggambarkan batas wilayah administratif pada peta skala bear.

3.   Area
Seperti halnya titik dan garis, area juga dapat menggambarkan objek yang berbeda menurut skalanya. Area dapat menggambarkan wilayah hutan atau sawah pada peta skala besar.

Sumber Data Spasial

Data spasial dapat dihasilkan dari berbagai macam sumber, diantaranya adalah :
  • Citra Satelit, data ini menggunakan satelit sebagai wahananya. Satelit tersebut menggunakan sensor untuk dapat merekam kondisi atau gambaran dari permukaan bumi. Umumnya diaplikasikan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pemantauan sumber daya alam di permukaan bumi (bahkan ada beberapa satelit yang sanggup merekam hingga dibawah permukaan bumi), studi perubahan lahan dan lingkungan, dan aplikasi lain yang melibatkan aktifitas manusia di permukaan bumi.                                                                                 Kelebihan dari teknologi terutama dalam dekade ini adalah dalam kemampuan merakam cakupan wilayah yang luas dan tingkat resolusi dalam merekam obyek yang sangat tinggi. Data yang dihasilkan dari citra satelit kemudian diturunkan menjadi data tematik dan disimpan dalam bentuk basis data untuk digunakan dalam berbagai macam aplikasi. Mengenai spesifikasi detail dari data citra satelit dan teknologi yang digunakan akan dibahas dalam bab tersendiri.
  • Peta Analog, sebenarnya jenis data ini merupakan versi awal dari data spasial, dimana yang mebedakannya adalah hanya dalam bentuk penyimpanannya saja. Peta analago merupakan bentuk tradisional dari data spasial, dimana data ditampilkan dalam bentuk kertas atau film. Oleh karena itu dengan perkembanganteknologi saat ini peta analog tersebut dapat di scan menjadi format digital untuk kemudian disimpan dalam basis data.
  • Foto Udara (Aerial Photographs), merupakan salah satu sumber data yang banyak digunakan untuk menghasilkan data spasial selain dari citra satelit. Perbedaannya dengan citra satelit adalah hanya pada wahana dan cakupan wilayahnya. Biasanya foto udara menggunakan pesawat udara. Secara teknis proses pengambilan atau perekaman datanya hampir sama dengan citra satelit. Sebelum berkembangan teknologi kamera digital, kamera yang digunakan adalah menggunakan kamera konvensional menggunakan negatif film, saat ini sudah menggunakan kamera digital, dimana data hasil perekaman dapat langsung disimpan dalam basis data. Sedangkan untuk data lama (format foto film) agar dapat disimpan dalam basis data harus dilakukan conversi dahulu dengan mengunakan scanner, sehinggadihasilkan foto udara dalam format digital. Lebih lanjut mengenai spesifikasi foto udara akan dibahas dalam bab tersendiri.
  • Data Tabular, data ini berfungsi sebagai atribut bagi data spasial. Data ini umumnya berbentuk tabel. Salah satu contoh data ini yang umumnya digunakan adalah data sensus penduduk, data sosial, data ekonomi, dll. Data tabulan ini kemudian di relasikan dengan data spasial untuk menghasilkan tema data tertentu.
  • Data Survei (Pengamatan atau pengukuran dilapangan), data ini dihasilkan dari hasil survei atau pengamatan dilapangan. Contohnya adalah pengukuran persil lahan dengan menggunakan metode survei terestris.
sumber: http://novrisyahreza.blogspot.com/2013/04/sumber-sumber-data-spasial-untuk.html

Keuntungan dan kerugian menggunakan software open sources

Motivasi dari penggunaan dan pengembangan open source software beraneka ragam, mulai dari filosofi dan alasan etika sampai pada masalah praktis. Biasanya, keuntungan yang dirasa pertama dari model open source adalah fakta bahwa ketersediaan open source diciptakan secara gratis atau dengan biaya yang rendah


Keuntungan Open Source Software


Beberapa karakteristik yang menyebabkan Open Source model mendapatkan keuntungan :
a. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi
Ini merupakan hal yang penting. Hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software. Selain itu, hal ini memunculkan kemungkinan untuk meletakan code pada hardware baru, agar dapat diadaptasi pada situasi yang berubah-ubah, dan menjangkau pemahaman bagimana sistem itu bekerja secara detail. 
b. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
Hal ini merupakan titik perbedaan Open Source Software dengan Free Software. Pada kenyataannya, hak pendistribusian diakui dan merupakan hal yang umum, ini adalah hal yang berpengaruh bagi sekumpulan developer ( pengembang ) untuk bekerja bersama dalam project Open Source Software.
c. Hak untuk menggunakan software
Ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi. Selain itu akan menyebabkan sejumlah user untuk mencoba produk dan mungkin menggunakannya secara regler. 

Kerugian Open Source Software

Beberapa karakteristik yang menyebabkan Open Source model mendapatkan keuntungan :
a. Tidak ada garansi dari pengembangan
Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
b. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
c. Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.

Lisensi dari Open Source Software
Beberapa lisensi umum pada open source software yaitu :
a. BSD ( Berkeley Software Distribution )
Secara ringkas, pendistribusian dapat dilakukan sepanjang berhubungan dengan software, meliputi penggunaan propierty produk. Pencipta hanya ingin pekerjaan mereka dikenali dan tanpa memerlukan biaya. Hal ini menjadi penting karena lisensi ini tidak melibatkan beberapa pembatasan dengan menjamin dan berorientasi pada turunan awal open source.
b. GPL ( GNU General Public Licence )
Ini adalah lisensi bagi software yang bernaung dalam distribusi GNU Project. Saat ini masih dapat kita jumpai / menemukan banyak software yang tidak berkaitan dengan GNU Project. GPL secara hati-hati didesain untuk mempromosikan produk dari free software dan karena itu, secara eksplisit melarang beberapa tindakan pada software yang dapat merusak integrasi dari GPL software pada program proprietary ( kepemilkan ). GPL berdasar pada UU Internasional yang menjamin pelaksanaannya. Karakterisitik utama dari GPL meliputi pendistribusian, tapi hanya jika souce code itu tersedia dan juga dijamin; serta mengijinkan pendistribusian source; mengijinkan modifikasi tanpa pembatasan dan integrasi lengkap dengan software lain. 
c. MPL ( Mozilla Public Licence )
Ini adalah lisensi yang dibuat oleh Netscape dalam mendistribusi code dari Mozilla, versi baru dari navigator jaringan. Banyak respek yang mirip dengan GPL tetapi lebih berorientasi pada perusahaan level enterprise.
d. Lainya seperti : Qt ( oleh Troll-Tech ), X Consortium dll.

sumber: http://nyenyenk.blogspot.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-dari-open.html

Minggu, 28 April 2013

Aplikasi Web GIS



1. Aplikasi WebGIS Hasil Pemilu Legislatif 2004

Pada Web GIS Hasil Pemilu Legislatif 2004 memiliki fitur-fitur yang berhubungan dengan hasil pemilu pada saat itu di Indonesia, contohnya :
  • Aplikasi ini dibangun dengan menggunakan opensource Alov MAP yang berbasis pemrograman java. Dengan menggunakan Alov ini maka aplikasi dapat direkam pada CD-ROM dan dapat dijalankan secara “off-line” alias tidak memerlukan akses internet sama sekali. Semua data dan sistem telah terintegrasi dalam CD-ROM tersebut.

contoh tampilan aplikasi

url: http://hartantosanjaya.name/2013/01/03/aplikasi-webgis-hasil-pemilu-legislatif-2004/

2. Aplikasi Web GIS Kehutanan

Pada Web GIS Kehutanan memiliki fitur-fitur yang berhubungan dengan hutan di Indonesia, contohnya :
  • Menyajikan Peta Interaktif
  • Toolbar yang memberikan fasilitas pada user untuk Zoom Berdasarkan Provinsi, Zoom in, Zoom out, Pan, Full Extent, Identify, Measure dan Magnifier
  • Tools yang digunakan : ArcGIS, ArcGIS Explorer, ArcGIS JavaScript, Google Earth dan Virtual Earth
url: http://webgis.dephut.go.id/

Aplikasi Mobile Web GIS

Diatas telah diberikan beberapa contoh GIS yang disajikan dalam bentuk webdesktop, disini saya pun akan memberikan contoh mobile web GIS :
1. mymenoo menyajikan segala info yang berhubungan dengan menu makanan, yang didalamnya tidak hanya terdapat info lokasi, bahkan harga dan bentuk makanan pun di tampilkan dalam aplikasi mobile ini.
Fitur-fitur yang ada pada mymenoo adalah : sleek design, user reviews, ratings, game mechanism, map integration, complete places information, social network, dan Augmented Reality
Tools yang digunakan : Augmented Reality, google map

2. link diatas merupakan Aplikasi Mobile GIS Berbasis Android Lokasi Perguruan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakara buatan anak negeri Indonesia.
Didalamnya terdapat beberapa fitur yaitu pengecekan posisi user, koordinat user, kalkulasi jarak terdekat (menggunakan metode haversine), info marker, rute perguruan tinggi (memanfaatkan API Google Map), cek akreditasi jurusan, serta cek info beasiswa.
Tools yang digunakan : API Google Map








Senin, 15 April 2013

Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan contoh kasus cyber crime


Contoh kasus jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT


Kebutuhan kita untuk mendapatkan informasi melalui internet saat ini semakin tinggi. Namun, masih banyak yang belum menyadari akan ancaman atau serangan apabila kita menggunakan IT. Kita baru sadar setelah data menjadi hilang, terkena virus, spyware, spam bahkan sampai komputer menjadi rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Saat ini berbagai serangan terhadap jaringan komputer dan internet semakin banyak dan berkembang. Serangan tidak hanya terhadap invidivu tertentu.
Ada serangan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu terhadap suatu perusahaan/lembaga untuk kepentingan pribadi mereka. Masih lemahnya sistem suatu perusahaan membuat mereka semakin berkembang dalam membuat teknik serangan-serangan baru. Berikut ini macam – macam ancaman atau serangan dari penggunaan IT :
1. Botnet
Deskripsi:
- Terdiri dari dua kata, yaitu BOT (program yang otomatis) dan Net Networking). Jadi botnet merupakan program yang secara otomatis, bekerja dalam network tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan “sesuatu” secara brutal, karena semua komputer yang terhubung dalam jaringan akan diserang semuanya secara otomatis.
- Contoh: conficker.vmx. Botnet ini sulit sekali dihilangkan, karena mempunyai fitur autoupdate ke server yang ditunjuk, sehingga conficker ini sulit dilacak dan dihilangkan.

2. Memaksa masuk (Brute Force) dan kamus password (Dictionary)
Deskripsi:
- Menyerang database atau menyerang login prompt yang sedang aktif.
- Brute Force: upaya menemukan password dari account user dengan cara sistematis, mencoba berbagai kombinasi angka, huruf dan simbol.
- Dictionary: upaya menemukan password dengan mencoba berbagai kemungkinan password yang dipakai user dengan kamus password yang sudah didefinisikan sebelumnya.Cara mengatasi:
- Aturan pembuatan password yang kuat, misalnya tidak boleh menggunakan tanggal lahir, nama, password dengan kombinasi huruf dana angka.

3. Denial of Service (DoS)
Deskripsi:
- Membuat layanan jaringan jadi mampet.
- Bentuk: mengirim paket data yang besar terhadap suatu server dan memanfaatkan celah yang rentan dari sistem operasi, layanan-2 atau aplikasi-2.
- Akibat serangan: sitem crash atau pemakaian CPU 100 %.
- Jenis-jenis DoS: Distributed Denial of Service (DSoS), Distributed Reflective Denial of Service (DRDoS).
- Contoh akibat serangan: layanan pemesanan selalu gagal atau username tidak bisa login, daftar barang tidak bisa muncul atau sudah dicetak.

4. Identity Teft
Deskripsi:
- Pencurian informasi tentang identitas kita yang dilakukan melalui komputer offline, jaringan LAN, internet maupun melalui transaksi-transaksi dalam kehidupan sehari-hari.

5. Smurf Attack
Deskripsi:
- Membanjiri komputer client dengan sampah.
- Mengirimkan broadcast kepada segmen jaringan sehingga semua node dalam jaringan akan menerima paket broadcast.
- Ada yang menggolongkan sebagai DoS.

6. Ping of Death
Deskripsi:
- Menggunakan tool khusus dengan mengirimkan paket ping oversized yang banyak sekali kepada korbannya.
- Akibatnya: sistem crash, freeze atau reboot.
- Ada yang menggolongkan sebagai DoS.

7. Stream Attack
Deskripsi:
- Mengirim jumlah paket besar menuju port pada sistem korban menggunakan sumber nomor yang random.
- Ada yang menggolongkan sebagai DoS.

8. Spoofing
Deskripsi:
- Seni untuk menjelma menjadi sesuatu yang lain.
- IP address atau node source yang asli diganti IP address atau node source yang lain.
- Contoh: pemalsuan web Paypal

9. Serangan Pembajakan (Man in the Middle)
Deskripsi:
- Mengkomposisikan dua titik link komunikasi dengan jalan: menyusup antara dua party dan para penyerang memposisikan dirinya dalam garis komunikasi dimana dia bertindak sebagai proxy atau mekanisme store and forward.
- Akibat: para penyerang bisa menangkap logon credensial atau data sensitive ataupun mampu mengubah isi pesan dari kedua titik komunikasi.

10. Spamming
Deskripsi:
- Spam merupakan email/newsgroup/pesan diskusi forum yang tak diundang.
- Berupa iklan dari vendor atau bisa berisi kuda Trojan.
- Biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya.
- Mirip dengan DoS.
- Cara kerja: pembuat spam akan membuat mailing list dari alamat-alamat email yang ditemukan dari situs-situs terkenal seperti Facebook, Multiply, Friendster dll. Setelah itu file-file akan disebarkan melalui email-email tersebut.

11. Sniffer (Snooping Attact)
Deskripsi:
- Kegiatan user perusak yang ingin mendapatkan informasi atau traffic melalui jaringan.
- Merupakan program penangkap paket data yang bisa di duplikasikan isi paket yang melalui media jaringan ke dalam file.
- Fokus untuk mendapatkan logon credensial, kunci rahasia, password dan lainnya.
- Contoh: menyadap suatu pengiriman program saat memasukkan password dengan tujuan mendapatkan password pengguna atau menduplikasikan program yang dikirimi program.

12. Crackers
Deskripsi:
- User yang ingin merusak sistem.
- Akibat: kegiatan pencurian data/ide, disable system, kompromi keamanan, opini negative public, kehilangan pasar saham, mengurangi keuntungan, kehilangan produktivitas.
- Contoh: seorang pencopy software seperti microsoft.
- Keahlian minimal cracker: bisa membuat program C, C++, atau Perl, memiliki pengetahuan TCP/IP, menguasai sistem operasi UNIX atau VMS, suka mengkoleksi software dan hardware lama.

13. Hacker
Deskripsi:
- Seseorang atau beberapa orang yang ahli dan mengetahui seluk beluk komputer, baik, software, hardware, keamanan atau jaringannya. Sesungguhnya tidak semua hacker melakukan kejahatan, ada hacker yang berfungsi sebagai peneliti dan pengembang dengan cara menelusuri lubang-lubang keamanan sebuah software atau jaringan komputer.

14. Back Door
Deskripsi:
- Serangan dengan sengaja membuka suatu “pintu belakang” bagi pengunjung tertentu, tanpa disadari oleh orang yang menginstall software.
- Contoh: E-bay untuk mengizinkan pengembang tersebut memperoleh informasi mengenai transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual, termasuk kartu kredit.

15. Social Engineering
Deskripsi:
- Bentuk serangan yang memanfaatkan sisi kelemahan manusia, misalnya dengan merekayasa perasaan user sehingga user bersedia mengirim informasi kepada hacker untuk selanjutnya digunakan untuk merusak sistem.
- Misalnya: email yang meminta target untuk membuak attachment yang disisipi worm/trojan horse untuk merusak jaringan.

16. DNS Poisoning
Deskripsi:
- Usaha merubah atau merusak isi DNS sehingga semua akses yang memakai DNS akan disalurkan ke alamat yang salah atau alamat yang dituju tidak bisa diakses.
- User melakukan login ada rekening internetnya. Karena sudah dialihkan, maka ia mengakses ke suatu situs palsu yang serupa dan telah dipersiapkan oleh hacker.

17. Phising Mail
Deskripsi:
- Email yang seolah-olah dikirim dari bank tempat kita menyimpan uang, dari situs tempat kita membeli barang secara online. Bila kita log ini ke dalam situs gadungan tersebut maka situs itu akan mencuri username dan password yang akan merugikan kita.
- Berasal dari bahasa Inggris yang berari pengelabuhan. Phishing berupa webpage yang alamatnya mirip dengan web aslinya. Misalnya: www.klikbca.com diubah menjadi www.clickbca.com atau www.klikkbca.com. Jika dilihat ketiganya memiliki pelafalan yang sama, tetapi tujuannya berbeda. Klik BCA bertujuan untuk mengakses suatu alamat bank swasta di Indonesia, tetapi click BCA bertujuan ke suatu komputer dimana pemiliknya mengetahui username dan password Anda jika Anda memasuki web tersebut.

18. Adware
Deskripsi:
- Kependekan dari advertising software, yaitu sebuah program untuk mengiklankan sesuatu yang dapat secara otomatis tampil dalam web browser atau pop up.
- Adware bisa terdownload tanpa sengaja bila kita tidak teliti saat mengeklik iklan yang tampil dalam sebuah pop-up.
- Ada yang menyamakan dengan spyware.

19. Virus dan Worm
Deskripsi:
- Program komputer aktif yang tersembunyi dan membahayakan, karena bersifatt merusak sistem komputer. Virus dapat menginfeksi program komputer lain atau file data serta dapat terdistribusi ke komputer lain dengan membonceng pendistribusian file/program lain.

20. Spyware
Deskripsi:
- Merupakan program komputer yang biasanya tanpa sengaja terinstall untuk melakukan perusakan, penyalinan dan/atau pengintipan aktifitas sebuah komputer, sehingga segala aktifitas saat menggunakan komputer dapat dipantau, dicopy dari tempat lain. Spyware biasanya terinstall karena ketidaktelitian pengguna komputer saat menegklik suatu pop-up atau browsing internet

21. Remote Attack
Deskripsi:
- Segala bentuk serangan terhadap suatu sistem dimana penyerangannya tidak memiliki kendali terhadap mesin tersebut karena dilakukan dari jarak jaruh di luar sistem jaringan atau media transmisi.

22. Hole
Deskripsi:
- Kondisi dari software atau hardware yang bisa diakses oleh pemakai yang memiliki otoritas atau meningkatnya tingkat pengaksesan tanpa melalui proses otoritasi.

23. Phreaking
Deskripsi:
- Perilaku menjadikan pengamanan telepon melemah.

24. Wireless Attack
Deskripsi:
- Biasanya berbentuk pencurian bandwidth

25. HTTPD Attack
Deskripsi:
- Memanfaatkan kerawanan webserver, misalnya: buffer, overflows, httpd bypasses, cross scripting, web code vulnerabilities, URL floods.
- Contoh: melalui cross XSS seorang attacker bisa mengeksploitasi pertukaran cookies antara browser dan webserver. Fasilitas ini dapat mengaktifkan script untuk merubah tampilan web dll. Script ini bisa menjalankan malware, membca informasi penting dan mengexpose data sensitive seperti nomor credit card dan password.

26. Pencurian Cookie
Deskripsi:
- Cookie adalah kumpulan data yang dikirimkan oleh server atau admin sebuah website kepada webbrowser yang digunakan. Kemudian web browser akan mengembalikan lagi data tersebut untuk mengakses website tanpa ada perubahan sedikitpun.
- Kenapa berbahaya ? Untuk mengakses sbuah situ dibutuhkan transfer cookie dari user ke server dan sebaliknya, sebagai proses authentifikasi dan enkripsi data sekaligus konfirmasi identitas user. Sehingga jika cookie dicuri, maka pencuri dapat menggunakan cookie tersebut untuk mengakses situs ilegal maupun memalsukan identitasnya.
- Pencurian cookie dapat menggunakan script.

Contoh kasusCyber Crime di Indonesia

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. 
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. 
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. 
Probing dan port scanning. 
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Virus. 
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. 
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja. 
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain. 
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting. 
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). 
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Sertifikasi perangkat security. 
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. 

Kasus Cyber Crime di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar negeri.
• Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web yang memberikan informasi tentang cybercrime. Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
• National Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: . Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
• The National Information Infrastructure Protection Act of 1996
• CERT yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
• Korea memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh pemerintah.

http://rizki18.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html